RAPAT PARIPURNA Penjelasan Kepala Daerah Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang Kabupaten Barito Timur
Tamiang Layang- DPRD Kabupaten Barito Timur Bersama Bupati Barito Timur melaksanakan Rapat Paripurna V Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2021, dengan Agenda Penjelasan Kepala Daerah Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang Kabupaten Barito Timur
Pada Rapat Tersebut Bupati menyampaikan Pidato Penjelasan Kepala Daerah Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang Kabupaten Barito Timur
Dalam Pidatonya Bupati menjelaskan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air terutama untuk air bersih di Kabupaten Barito Timur selama ini dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang di bentuk bukan semata untuk mencari keuntungan bagi daerah namum juga sebagai salah satu bentuk pelayanan publik sebagai pemberi pelayanan jasa yang diberikan pada masyarakat sebagai konsumen penerima jasa
Dalam perjalanan mencapai tujuan tersebut maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Timur. Pendirian ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan jasa dan kemanfaatan umum yang bertujuan untuk memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur secara adil dan merata terus menerus yang memenuhi syarat kesehatan
Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa diperlukan organisasi professional, berintegritas dan kompetitif. Kemudian ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan penyesuaian Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah
Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka setiap Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan dan mengatur kembali Bentuk Hukum Perusahaannya, tidak terkecuali juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang telah merencanakan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang yang Perubahannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang membutuhkan kejelasan regulasi sesuai dengan kebutuhan Dearah.