Badan Anggaran

Badan Musyawarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD dan sesuai jabatannya ketua, wakil ketua DPRD menjadi pimpinan Badan Musyawarah dan pada Peraturan Dewan nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan menyebutkan bahwa Badan Musyawarah mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat serta menyampaikan kepada fraksi. Sedangkan Badan Musyawarah mempunyai tugas antara lain :

  • Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang. Satu masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang. Perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
  • Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai palaksanaan tugas masing-masing
  • Menyusun jadwal kegiatan dewan
  • Memberikan saran pendapat untuk memperlancar kegiatan.
  • Merekomendasikan pembentukan pansus.
  • Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan