Tupoksi DPRD

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten/kota terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.  DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi membentuk peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD menjaring aspirasi masyarakat.

A.   Tugas dan wewenang DPRD

Sesuai tata tertib DPRD dalam melaksanakan fungsinya DPRD mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat  untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  5. Memilih bupati dan wakil bupati dalam hal  terjadi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati untuk meneruskan sisa masa jabatan;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. Meminta laporan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.   Hak  dan Kewajiban Anggota DPRD

a.    HAK DPRD

Sesuai  dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 Bab IV  pasal 14 tentang tata tertib DPRD disebutkan DPRD mempunyai hak :

  1. Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas  pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diusulkan paling sedikit 7 orang anggota dan lebih dari satu fraksi.
  2. Hak angket yaitu untuk melakukan penyelidikan  terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas  pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diusulkan paling sedikit 7 orang anggota dan lebih dari satu fraksi.
  3. Hak menyatakan pendapat  yaitu menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaian.

b.    Hak anggota DPRD

Pasal 27 Bab V peraturan Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa anggota DPRD mempunyai hak antara lain :

  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah  yang di sampaikan pimpinan daerah  dalam bentuk rancangan dan di lengkapi dengan penjelasannya secara tertulis.
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas  yaitu  tidak dapat dituntut di depan pengadilan terkait penyataan, pertanyaan dan atau pendapat baik tertulis maupun lisan  di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  8. Protokoler dan
  9. Keuangan dan administrasi

c.    Kewajiban anggota DPRD

Sesuai pasal 36 Bab VI tata tertib DPRD Kabupaten Sleman setiap Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila
  2. Melaksanakan dan mentaati UUD 45 dan Peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
  4. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
  7. Mentaati tata tertib dewan dan kode etik dewan
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaran pemerintah daerah;
  9. Menyerap dan menghimpun  aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya