Tupoksi Sekretariat DPRD

Tugas Pokok

Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam menyediakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.