Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan dewan yang anggotanya menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
komisi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas antara lain:
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Koordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah
- Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi, dan/atau komisi gabungan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi diluar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus
- Memberikan masukan pimpinan atas raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.