Badan Kehormatan

BKD merupakan alat kelengkapan dewan yang di pilih oleh anggota dewan yang mempunyai tugas antara lain :

  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat
  • Melaporkan keputusan BKD atas hasil penyelidikan dan verifikasi dalam rapat paripurna DPRD.