BKD merupakan alat kelengkapan dewan yang di pilih oleh anggota dewan yang mempunyai tugas antara lain :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat
- Melaporkan keputusan BKD atas hasil penyelidikan dan verifikasi dalam rapat paripurna DPRD.