Komisi 2

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan anggota DPRD yang anggotanya semua anggota DPRD kecuali yang menjadi pimpinan DPRD.
Tugas dan wewenang Komisi adalah :

  1. memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja, konsultasi, dan studi komparasi Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi dalam satu masa sidang.

Susunan anggota Komisi berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor … tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor … Tahun 2019 tertanggal …. Oktober 2019  Tentang Pembentukan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Pimpinan dan Keanggotaannya.

Komisi II : Urusan Keuangan dan Perekonomian, ruang lingkup meliputi : Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pariwisata, Perdagangan, Perindustrian, Keuangan Daerah (Pajak dan Retribusi), Kekayaan Daerah (Aset).