Berita DPRD

RAPAT PARIPURNA Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah

RAPAT PARIPURNA

Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan Atas  Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Tamiang Layang (10/11). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan Atas  Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bertempat di Ruang Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur  Depe,SE dan  dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barito Timur  Habib  Said Abdul Saleh, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur H.Rusdianor, Kepala Dinas Pendapatan Dra. Herawani,MM serta undangan lainnya yang mengikuti kegiatan Rapat Paripurna dilaksanakan secara virtual.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Depe,SE  menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah adalah melakukan pengkajian, penelitian, pengawasan dan pembahasan terhadap Draf Raperda yang diajukan oleh Kepala Daerah. Salah satu output dari kegiatan ini berupa pandangan dan pendapat yang terakumulasi melalui penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan.

Selanjutnya, tujuh fraksi yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKP – Ind, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra, menyampaikan pemandangan umumnya

Secara umum, fraksi-fraksi Pendukung Dewan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, juga menyertakan beberapa catatan dan tanggapan serta saran yang sifatnya konstruktif.

Hi, I’m Humas DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *