BERITA DPRD

RAPAT PARIPURNA Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2022

Tamiang Layang (09/11). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur  Nur Sulistio, S. Pd. I dan  dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur  Ampera A.Y Mebas, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE., M.Si, Unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta undangan lainnya yang mengikuti kegiatan Rapat Paripurna dilaksanakan secara virtual.

Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas dalam Pidatonya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 22 Ayat 4 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam penetapan prioritas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 mengacu pada prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023 sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023, yaitu mengacu pada Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Barito Timur ”TERWUJUDNYA BARITO TIMUR SEHAT, CERDAS, DAN SEJAHTERA MELALUI PEMERINTAHAN YANG AMANAH

Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas menyampaikan bahwa Pendapatan di proyeksikan sebesar Rp.886,880,826,246.00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.926,480,582,601.00 (Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Satu Rupiah), sedangkan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 39,599,756,355.00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kabupaten Barito Timur oleh Bupati Barito Timur kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *